Jurus Kementan Lindungi Petani Tembakau
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendorong kinerja komoditas tembakau dan melindungi petani. Komitmen tersebut dijalankan dalam beberapa langkah.
"Pertama, kita sudah menerbitkan Permentan 23/2019 tentang rekomendasi teknis impor Tembakau. Petani tembakau isunya harga sering jatuh. Pemerintah harus melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani (tembakau)," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (20/11).
Isi aturan tersebut kata dia, mewajibkan para produsen rokok yang hendak mengimpor bahan baku untuk menyerap tembakau produksi dalam negeri. Jumlah serapan yakni dua kali lipat dari jumlah impor yang diajukan.
"Mengajukan 100, realisasi 100, maka dia punya kewajiban untuk menyerap tembakau dalam negeri dua kali lipat. ini penting agar semua tembakau produksi dalam negeri yang dibutuhkan untuk industri hasil tembakau dalam negeri bisa terjamin suplainya," ujar dia.
"Kedua petani bisa terbeli tembakaunya. Karena neraca masih defisit kita ini," imbuh Agus.
Pemerintah pun akan menetapkan harga minimum dan harga maksimum dari masing-masing jenis tembakau di berbagai daerah. Terkait rencana ini, pihaknya menggandeng sejumlah perguruan tinggi.
"Kita sudah kerja sama dengan perguruan tinggi untuk survei berapa sebenarnya setiap jenis tembakau itu berapa ongkosnya, nanti ditambah keuntungan itulah harga minimum yang harus dibeli oleh pabrik," urai dia.
"Tapi harus harga maksimum kalau pas krisis harganya tinggi, harga maksimum harus ditetapkan," tandasnya.