Kenaikan Harga Cukai Rokok 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021.
- Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif CHT, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- “Dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 198/2020, dikutip pada Kamis (17/12/2020).
- Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.
- Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II, artinya semakin tinggi angka yang tercantum di pita cukai maka semakin mahal pula tariff cukainya yang tentunya akan membebani konsumen.
- Dalam Pasal 18 disebutkan kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 dengan beberapa ketentuan. Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis HT, golongan pengusaha pabrik HT, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.
Ketetapan harga ROTAMA tahun 2021 untuk zona 1, adapun zona 2 dst otomatis menyesuaikan
Jenis Produk | Harga Stock Center | Harga Stokis | Harga Member | Harga Konsumen |
ARSEN 12 btg | 14.000 / Bks | 14.200 / Bks | 14.500 / Bks | 16.000 / Bks |
KOPER 12 btg | 14.000 / Bks | 14.200 / Bks | 14.500 / Bks | 16.000 / Bks |
PULEN 12 btg | 10.000 / Bks | 10.200 / Bks | 10.500 / Bks | 12.000 / Bks |
AKSA 12 btg | 10.000 / Bks | 10.200 / Bks | 10.500 / Bks | 12.000 / Bks |
HERBS 12 btg | 17.800 / Bks | 18.000 / Bks | 18.500 / Bks | 22.000 / Bks |
HERBS SLIM 12 btg | 14.500 / Bks | 14.700 / Bks | 15.000 / Bks | 17.000 / Bks |
Ketentuan tsb diatas diberlakukan mulai tgl 1 Februari 2021